|
1. Memiliki nilai semua mata pelajaran.
2. Nilai mata pelajaran pendidikan agama dan bahasa Indonesia di semester genap minimal tuntas.
3. Memiliki nilai < 7 maksimal 3 mata pelajaran.
4. Kehadiran dalam satu tahun pelajaran minimal 90 % dari hari efektif belajar.
5. Memiliki ahlak yang mulia.
6. Siswa yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan SKB (keilmuan), keimanan, dan ahlak siswa yang bersangkutan.
7. Siswa yang tidak naik kelas adalah hasil keputusan rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan SKB (keilmuan), keimanan, dan ahlak siswa yang bersangkutan dengan mendapatkan rekomendasi dari psikolog yang ditunjuk oleh pihak sekolah. Siswa tersebut harus mengulang di kelasnya.
|
|